PT. Semen Tonasa Group

Faktualsulsel.com-Parepare — Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas keselamatan pengguna jalan dipare-pare, Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H menghadiri undangan PT. Elnusa Petrofin Kota Parepare yang beralamatkan di Jl. H.A.M. Arsyad no. 1 Parepare. Sabtu (17/02/2024) sore.

Undangan dari PT. Elnusa Petrofin ini berkaitan dengan training keselamatan mengemudi bagi awak mobil tangki.

Didaulat selaku pemateri, AKP. Adnan Leppang memaparkan kepada puluhan peserta training, tentang tata cara berlalu lintas.

Materi – materi atau pengetahuan – pengetahuan yang di bekali kepada peserta training diharapkan nantinya akan menjadi pengetahuan dan bekal bagi awak mobil tangki milik PT. Elnusa Petrofin guna menjadi pengemudi pelopor keselamatan berlalulintas dijalan

Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dilakukannya di kantor PT. Elnusa Petrofin.

” Hari ini, kita penuhi permintaan dari PT. Elnusa Petrofin untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tata cara berlalu lintas kepada peserta training keselamatan mengemudi bagi awak mobil tangki, pesertanya kurang lebih 40 orang, yang nantinya akan bekerja sebagai Driver perusahaan mobil tangki dari PT. Elnusa Petrofin Parepare “. Kata Adnan Leppang membenarkan.

Materi keselamatan yang disampaikan, kata Adnan, adalah terkait tata cara berlalu lintas, dimana ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana pengemudi melaksanakan amanah yang dilakukan atau diterima saat berada di atas jalan raya, kewajiban – kewajiban tersebut agar tercipta tertib dan berkeselamatan hal tersebut pengendara atau pengemudi wajib dilakukan atau dilaksanakan saat mengemudikan kendaraan bermotor

” Pengetahuan yang kita bekali itu bukan hanya bermanfaat bagi peserta training saja tetapi juga berguna bagi setiap orang pengguna kendaraan lain dijalan, misalnya kewajiban seorang pengendara atau pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, kewajiban ini tertuang dalam pasal 106(2) UU LLAJ no 22 tahun 2009, contoh lainnya yaitu pengetahuan tentang marka garis utuh dan marka garis putus putus yang terdapat di tengah – tengah jalan, ini mengatur tentang dimana tempat berhenti dan parkir, diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009, ketentuan ini juga harus difahami oleh calon pengemudi mobil, terlebih – lebih lagi bagi setiap pengguna kendaraan bermotor lainnya dijalan “. Ujar Adnan Leppang.

Adnan Leppang berharap, edukasi pembekalan pengetahuan tata cara berlalu lintas yang di berikan kepada peserta training PT Elnusa Petrofin, dapat juga bermanfaat bagi masayarakat luas.

” Harapan kami, edukasi yang kita berikan kepada peserta training dapat bermanfaat, dan bukan hanya itu, 2 contoh aturan berlalu lintas yang saya sebutkan tadi, juga dapat diketahui masyarakat luas melalui tulisan – tulisan dari teman – teman media, dan terkait edukasi berlalu lintas akan kita sosialisasikan pasal demi pasal, sehingga ketentuan – ketentuan UU LLAJ No. 22/2009 dapat sampai ke masyarakat, demi mewujudkan masyarakat Parepare yang taat disiplin berlalu lintas menuju Parepare Zero Accident “. Harap Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *