Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-Parepare — Sat Lantas Polres Parepare kembali merilis himbauan berlalu lintas yang baik melalui sosialisasi ketentuan yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ketentuan berlalu lintas yang di sosialisasikani ni diatur dalam pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tahun 2009.

” Setiap pengendara di wajibkan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, ini diatur dalam UU LLAJ Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) “. Sebut Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, saat di konfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi”, Kata Adnan Leppang, adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Adnan Leppang jelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut dengan memberi contoh pengendara dalam keadaan mabuk miras.

” Berkendara dalam keadaan mabuk miras ( dibawah pengaruh alkohol ) itu akan mengurangi atau menurunkan daya konsentrasi seseorang, hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti terjadinya laka lantas, pengendara menabrak pejalan kaki, dan lain sebagainya “. Ucapnya.

Selain itu Kasat Lantas, Adnan Leppang, juga menyebutkan salah satu contoh perilaku lainnya yang tidak berkonsentrasi penuh saat berkendara.

” Yang sering kita temui di jalan, adalah perilaku menggunakan handphone saat berkendara, ini paling banyak terjadi atau dilakukan oleh pengendara sepeda motor, menggunakan handphone melihat chat, membalas chat, menerima telpon atau menelpon seseorang sambil berkendara, perilaku ini sangat sangat dilarang “. Kata Adnan.

Menggunakan handphone saat berkendara, kata Adnan lagi, dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan diatas jalan raya.

” Saat menggunakan handphone sambil berkendara, dipastikan konsentrasi seseorang teralihkan, tidak fokus 100% terhadap situasi yang ada di sekitarnya, ini berbahaya bagi pengendars itu sendiri beserta berbahaya pula bagi pengendara lainnya, untuk itu kami sangat mengharapkan agar setiap pengguna kendaraan agar tidak menggunakan handphone saat mengemudi, jika ingin menjawab panggilan atau chat seseorang, lebih baik berhentilah sejenak “. Himbau Kasat Lantas.

Terakhir, Adnan Leppang mengingatkan kewajiban pengendara untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas.

” Ketentuan – ketentuan berkendara akan terus kita sosialisasikan, baik melalui media sosial, bantuan teman – teman media online, maupun himbauan secara langsung di lapangan, dengan harapan, bahwa penyebaran ketentuan berlalu lintas yang baik dapat menambah pengetahuan masyarakat terhadap UU LLAJ, yang nantinya dapat semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas ketaatan dan kedisiplinan masyarakat saat berkendara di atas jalan raya, kami ingatkan, patuhilah ketentuan ini dan patuhilah petugas – petugas Sat Lantas yang bertugas di lapangan, semua itu dilakukan untuk keselamatan orang banyak “. Tutup Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *