Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com, Makassar- Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun anggaran 2019
Selasa, 26 Februari 2019 pukul 09:00 Wita
Perwakilan management perusahaan dan perwakilan dari serikat pekerja mengikuti acara sosialisasi Upah Minimum Kota Makassar tahun 2019 di Hotel Gahara Jl. Hertasning Makassar.

Adapun laporan ketua panitia pelaksana kegiatan oleh Bpk Ariansah yakni Kegiatan dilaksankan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan tentang sosialisasi Upaha Minumum Kota makassar tahun anggaran 2019, peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri atas pengusaha yang ada di kota makassar, adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu KASI perselisihan hubungan perindustrian oleh Bpk Muhlis S.sos dan Bpk Hari T. Mandes sebagai pakar ketenagakerjaan Dewan Pengupahan kota makassar, kegiatan ini di dirikan oleh dana DPA dinas ketenagakerja kota makassar dan kegiatan sosial ini bertujuan untuk mengetahui tentang besaran upah minimum kota 2019.

Kegiatan ini akan di buka oleh kepala dinas kota makassar oleh Bpk Muhammad Mario Said S.IP, M.Si, beliau mengatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis kita lakukan karena per November tahun lalu sudah di tetapkan UMK berdasarkan hasil yang di lakukan oleh dewan pengupahan dan itu juga sudah di sinkronkan beberapa hal sehingga ini perlu di sampaikan oleh beberapa pihak terutama pihak perusahaan, dan tidak henti hentinya untuk kita sampaikan, agar hal hal yang normatif di dalam hubungan industrial ini bisa kita laksanakan secara baik kalau ini kita laksanakan secara baik, kita berharap suasana hubungan industrial yang ada di kota makassar ini bisa berjalan dengan baik dan semua kondisif kita bisa lakukan dan insya Allah mudah mudahan bisa menjadi upaya untuk meningkatkan produktifitas baik itu produktifitas perusahaan itu sendiri dan produktifitas tenagakerjanya, kalau ini bisa kita sinkronkan semua industri yang ada di kota makassar bisa kita maksimalkan di dalam hal pencapaian produktifitas perusahaan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian upaya dari pemerintah kota makassar melalui dinas ketenagakerjaan untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya yang bertujuan mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera adil makmur dan merata baik material dan spirituil, upah minimum suatu standar minimum yang di gunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya, karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provensi berbeda beda.

Menurut peraturan menteri tenaga kerja No.1 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 upah minimum adalah upaya bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman nol sampai satu tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman di tetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan dan berlaku selama satu tahun berjalan, apabila kita menunjuk ke pasal 94 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap, devenisi dari tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya di lakukan secara teratur dan tidak di kaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian atau profesi.
Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi tunjangan itu tidak bersifat tetap karena perhitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja. Dasar perhitungan upah minimum saat ini menggunakan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut PP ini, penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum di hitung dengan menggunakan formula dengan perhitungan minimum dalam PP ini menegaskan gubernur wajib menetapkan upah minimum.

Sumber: Ulla Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *