Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,Faktualsulsel.com Selasa, 25/8/2020.Para pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja se sulawesi selatan (FSP KEP-KSPI, FSP NIBA-KSPSI, FSP SPTI-KSPSI, FSP KAHUTINDO, FSP PAR-KSPSI dan GSBMI) berkumpul di area Jl. Kartini kota Makassar menyampaikan aspirasi pernyataan sikap menolak dengan tegas revisi undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang masih menjadi pembahasan di DPR.

Berdasarkan hasil kajian kami terhadap draft RUU Omnibus Law cipta kerja dan ketentuan konversi International Labour Organization (ILO) Nomor 144 terkait Tripartit, perbuatan dimana menegaskan bahwa, apabila rancangan Undang-undang dibahas maka terlebih dahulu harus melalui forum konsultasi ditingkat Tripartit Nasional maupun daerah, sehingga menghasilkan produk undang-undang yang lahir dari keinginan para pekerja/buruh dan para stakeholder lainnya, maka kami para pimpinan Konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh provinsi sulawesi selatan menyatakan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Bapak Presiden sebagai berikut;

1. Menolak secara tegas rancangan RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan yang secara nyata dan terang telah merugikan para pekerja/buruh di Indonesia

2. Meminta secara tegas untuk tetap mempertahankan Undang-undang no. 13 tahun 2003 yang merupakan Undang-undang ketenagakerjaan dari Amanah Reformasi

3. Meminta kepada pemerintah agar menghapus pasal-pasal dari RUU Omnibus Law Klaster ketenagakerjaan yang secara nyata sangat merugikan pekerja dan dilain pihak melanggar ketentuan konvensi.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dan kami suarakan kepada pemerintah, agar menjadi perhatian kepada kami sebagai pekerja/buruh dan masyarakat, karena menyangkut masa depan keluarga, anak, dan cucu kami kedepannya.

Dan pernyataan sikap ini kami tembuskan Kepada Yth;
1. Bapak/Ibu Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
2. Bapak/Ibu Menteri Tenagakerja di Jakarta
3. Bapak/Ibu Ketua APINDO di Jakarta
4. Bapak/Ibu Ketua Konfederasi dan Federasi SP/SB di Jakarta
5. Bapak/Ibu Perwakilan ILO di Jakarta
6. Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
7. Bapak/Ibu Ketua DPRD Sul-
sel di Makassar
8. Bapak KABINDA Provinsi Sul-sel di Makassar
9. Bapak KAPOLDA Sul-sel Cq Bapak DIRINTELKAM Polda Sul-Sel di Makassar
10. Bapak KADISNAKERTRANS Provinsi Sul-sel di Makassar
11. Bapak/Ibu APINDO Sul-sel di Makassar
12. Bapak/Ibu Ketua Konfederasi dan Federasi SP/SB di Makassar
13. Arsip.

Reporter : Ulla’ Taruna

Editor. : Suardi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *