Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,- faktualsulsel.com-Selasa, 10/11/2020. Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp. 3.255.403, atau naik 2% dari tahun sebelumnya Rp. 3.191.270.

Sidang Pleno ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar A. Irwan Bangsawan bersama seluruh Anggota Dewan Pengupahan kota Makassar yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pakar, akademisi dan pemerintah.

Setelah menyetujui hasil dari besaran UMK tahun 2021, Dewan Pengupahan menemui langsung Pj. Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin untuk melaporkan hasil dari sidang penetapan UMK tahun 2021 di rujab walikota makassar.

Penetapan jumlah nilai UMK ini tinggal menunggu persejutujuan dari Gubernur Sulawesi selatan Prof. Nurdin Abdullah untuk selanjutnya disahkan sebagai UMK Kota Makassar tahun 2021.

Sementara itu Anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja, Mulyadi Arief mengatakan; sebelumnya kami merekomendasikan kenaikan di angka 5% tapi melalui proses panjang dan dengan berbagai pertimbangan akhirnya kami sepakati di 2% yang juga merujuk pada kenaikan UMP Sulsel yakni 2% tapi dengan catatan perbaikan pada Struktur dan skala upah yg diharapkan bisa segera diimplementasikan pada seluruh perusahaan dikota makassar. Angka ini relatif rendah dari sebelumnya tapi saya kira ini sudah rasional dibanding dengan daerah lain yg tidak mengalami kenaikan ditengah pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi yang sedang minus dan masih berdampak pada dunia usaha. Tutup Mulyadi Arief yang juga Sekretaris FSP NIBA KSPSI Sulsel.

Laporan : Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *