Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Maros,Faktual Sulsel Com
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sehingga dalam rangka melanjutkan Program Presiden RI, Joko Widodo, Pemerintah Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, laksanakan penetapan APBDes tahun 2021, di Aula Pertemua Kantor Desa Minasa Upa, Rabu (13/01/2021).

Pada Musyawarah penetapan APBDes tersebut, hadir Camat Bontoa, Andi Armansyah Amirudin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Tehnik Kecamatan, Pendamping Kecamatan/Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta anggotanya, Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Beserta Tokoh Pemuda/Perempuan.

Kepala Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rusman mengatakan, penetapan APBDes inilah yang nantinya menentukan anggaran kegiatan desa, sesuai Peraturan Desa dan disetujui dalam musyawarah penetapan APBDes, jelas Rusman.

Sementara Camat Bontoa, Andi Armansyah Amirudin, dalam musyawarah tersebut, menegaskan agar setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes, harus benar-benar yang diproritaskan, yang dapat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat, anggaran yang diterima Pemerintah Desa, tidak sia-sia dan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Desa, tutup Camat Bontoa, Andi Armansyah Amirudin.

Laporan. :Zaenal
Kepala Biro Maros Faktual Sulsel Com

Editor. : Suardi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *