Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep,- faktualsulsel.com-Kasus Pungli Lurah Bontolangkasa Kecamatan Minasatene ini telah ditetapkan oleh Kajari Kabupaten Pangkep bahwa Adil Hasan Sammana selaku Lurah Bontolangkasa sebagai tersangka pada konfrensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Kejari Pangkep pada hari Jumat, 11 Desember 2020 lalu,mendapat perhatian penuh BPI KPNPA RI Propinsi Sulawesi Selatan Jumat, 12 Februari 2021.

Diketahui bahwa Lurah Bontolangkasa Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Adil Hasan Sammana, dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengadaan sertifikat gratis yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN di wilayahnya telah diungkapkan Kajari Pangkep, Surasbiono, SH, MH menyebutkan, Lurah Bonto Langkasa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima sertifikat tanah gratis. Yang dimana, Adil Hasan Sammana itu diduga melakukan pungutan senilai Rp.250 ribu per sertifikat tanah gratis yang diterbitkan tersebut.

nilai kerugian berkisar Rp.77 juta dengan modus Lurah Bonto Langkasa melakukan pungutan senilai Rp.250 ribu, terhadap masyarakat yang mendapatkan hak sertifikat tanah gratis dengan cara melakukan pungutan kepada penerima sertifikat. Dimana saat itu yang menangani adalah kasi Pidsus Sugiharto SH. Juga bahwa saat ini status tersangka adalah tahanan kota yang tidak lama lagi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Makassar.

BPI KPNPA RI Propinsi Sulawesi melalui Korwil Sulawesi mengatakan bahwa Kejari Kabupaten Pangkep yang saat ini adalah pejabat baru berserta Kasi Pidsus baru meminta agar tetap serius menangani kasus tersebut.

” Kami ingin kasus ini ditangani dengan baik, tidak lagi ada kongkalikong, atau tidak ada lagi istilah 86, kami akan mengawal kasus Pungli Lurah Bontolangkasa Kecamatan Minasatene ini agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Makassar.” Ujar Amir

” Kami menerima laporan saksi yang diintimidasi dan diminta mencabut laporan, namun kami masih sebatas informasi, jangan sampai kenyataan dilapangan yang Kami peroleh sama dengan informasi yang kami dengar, olehnya itu kiranya Kejari Kabupaten Pangkep bisa serius dan menjaga keadilan Hukum ” jelas

(**/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *