Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,- faktualsulsel.com-Serikat pekerja NIBA-KSPSI Sulawesi selatan kembali menggeruduk Bank BTN Makassar yang ke 4 kalinya dan kali ini yang didemo adalah Bank BTN Syariah Jl. Slamet Riyadi No. 7A Makassar. Senin (29/3/2021) pukul 10.00 wita.

Dalam aksinya mereka menuntut dan mendesak PT. Binayasa Karya Pratama dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) untuk segera membayarkan hak pesangon pekerja yang di PHK sepihak, dimana pekerja yang di PHK adalah anggota serikat (Sdr. Mustaan Effendy) yang sudah nengabdi lebih dari 15 tahun dan ketua Pengurus Unit Kerja (Hizbullah) juga di PHK oleh perusahaan yang telah mengabdi bertahun tahun di Bank BTN Makassar.

Aksi hari ini sempat terjadi bentrok beberapa menit antara anggota NIBA KSPSI dengan security Bank BTN, karena pihak Security berusaha menghalangi para pendemo untuk masuk di area parkir Bank BTN, namun sudah diatasi oleh aparat kepolisian.

Apabila pihak perusahaan belum juga memberikan kejelasan soal pembayaran pesangon pekerja, ’’dimana anjuran juga sudah diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar secara tertulis’’. Kami dari serikat pekerja NIBA KSPSI Sulsel akan terus melakukan aksi besar besaran bahkan menduduki di setiap titik kantor cabang Bank BTN yang ada di Kota Makassar. Mengapa kami mendemo Bank BTN, karena BTN adalah pemberi kerja dan BKP adalah penyedia jasa, dan sudah sangat jelas pula dianjuran Disnaker bahwa, PT. BKP atau Bank BTN harus membayarkan hak pesangon pekerja yang di PHK. ’’Teriak Abd. Muis, S.H dalam orasinya.

Adapun pekerja Sdr. Hizbullah yang di PHK ikut berorasi mengungkapkan tidak adanya keadilan hak yang ia dapatkan selama mengabdi di Bank BTN.

Hak yang tidak didapatkan selama mengabdi di Bank BTN Makassar di unit Collection yakni;

1. Upah cuti tidak dibayarkan sedangkan unit lain dibayarkan 1x gaji

2. Upah THR hanya dibayarkan 1x gaji sedangkan unit lain dibayarkan 2x gaji

3. Upah lembur hanya dibayarkan Rp. 6.000 per jam (tidak sesuai rumus perhitungan ketenagakerjaan)

5. Jam lembur dibatasi hanya 80 jam per bulan

6. SPT pajak tahunan tidak sesuai (Fiktif)

7. Insentif bulanan di unit Collection tidak dibagikan malah insentif bulanan digunakan untuk talangi angsuran debitur menunggak

8. Upah sundulan (Potongan gaji siluman)

9. Unit lain mendapatkan upah Jasa Produksi setiap tahun, sedangkan diunit Collection tidak.

Adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum didalam perusahaan PT. Binayasa Karya Pratama Makassar.

Unit collection adalah ujung tombak Bank BTN malah dianaktirikan dengan unit lain, dan kami satu atap satu perusahaan, malah dibedakan. ’’ungkap Hizbullah (Ketua PUK)

(**/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *