Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Lutra,- faktualsulsel.com-Pemberhentian Yasir Taba Sebagai Kadis Pariwisata Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan Menuai Kontroversi dan Citra Buruk Di Lingkup Badan Kepegawaian Daerah Luwu Utara, SK Tersebut dianggap Cacat Hukum oleh beberapa pihak.

Dengan Banyaknya Informasi yang beredar membuat Kami penasaran hingga Lansung Temui Beliau dikediamannya di Baebunta dan Beliau menjelaskan kepada kami tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
Dengan Santainya Beliau katakan bahwa adanya SK Pemberhentian Saya Sebagai Kadis Justru itu Mengurangi Beban Kerja Saya Sebagai Aparatur Sipil negara apalagi saya ini Sudah menjelang Pensiun.

Lanjut Pak Yasir Jelaskan Bahwa Saya Sedikit bingung Tentang Konsideran SK Pemberhentian Saya Sebagai Kadis Dari BKD Luwu Utara , Dengan Dasar Adanya Temuan Pengembalian dana Yang Sama Sekali Saya Tidak Tau seluk beluknya dan Sepengetahuan Saya Konsideran itu adalah Landasan atau dasar Hukum Pembuatan SK ( Surat Keputusan ). adapun bagian yang perlu dicantumkan antara lain nama undang undang keputusan,Peraturan yang melatarbelakangi,usulan dan saran yang dijabarkan pada subtopik.

Pak Yasir Menambahkan bahwa Saya Sudah melakukan diskusi dengan kepala BKPSDM Luwu Utara Pak Nursalim Untuk Mengubah Konsideran SK Tersebut namun itu diabaikan, Tetapi Demi Menuntut Keadilan dan Kebenaran Saya Tidak akan Tinggal diam Rencana Masalah Ini Akan Saya Bawa Ke Ranah Hukm. Tegas Beliau dengan Suara Lantang.

Laporan : Hajar Aswad

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *