Pangkep, Faktualsulsel.com- Sekertaris Desa Satangnger kecamatan Liukang Tangayya Berinisial Suf (44 thn), diduga menggunakan Ijazah Palsu Paket C yang dipakai menjabat sebagai Sekertaris Desa Satangnger, Hal ini disampaikan warga Pulau H.Br di warkop Sambalu Pangkajene. Sabtu, (02/02/2019).
Data fisik ijazah Paket C dan Paket B yang diperlihatkan warga tersebut sebagai perbandingan terlihat sangat jelas bahwa ijazah paket B dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Paket C dikeluarkan di Pangkep pada tanggal 4 Agustus 2011, dalam waktu yang bersamaan, sedangkan aturan ada jarak tiga tahun untuk mengeluarkan ijasah selanjutnya.
“ Ijazah Paket C dan B, bulan dan tahunnya sama artinya dua ijazah bersamaan keluar, kami sudah ke dinas pendidikan Kabupaten Pangkep dan yang ada dokumennya hanya paket B (SMP)” ungkapnya.
Saat dikomfirmasi Sekertaris Dinas Pendidikan Kab.Pangkep Drs. H.Muslimin via Telpon membenarkan kalau ijazah Paket C yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
” Betul ada warga Pulau yang datang melaporkan tentang adanya ijazah palsu, dan kami minta kasus ini segera di usut oleh pihak berwajib”.Ucap Muslimin.
Hal yang sama disampaikan Ketua BPKP- NKRI H. Bisman bahwa Pemalsuan Dokumen untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum pidana, dan secara kelembagaan akan melaporkan kasus ini ke pihak Berwajib.
” Secepatnya kasus ini akan kami laporkan ke pihak berwajib, menggunakan ijazah palsu, adalah pidana pemalsuan surat dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP), dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”. Ungkapnya.
Laporan: SR.Taggiling