Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Jeneponto, Faktuaksulsel.com- Menjelang tahapan kampanye pemilihan umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pergulatan oleh masing-masing calon Legeslatif dari semua parpol pada tanggal 17 april 2019 semakin gencar mencari simpatisan kemasyarakat dengan berbagai metode untuk mendapat dukungan pada masing-masing dapilnya. Karna itu Panwaslu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto gelar sosialisai pengawasan partisipatif dengan mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi semua tahapan pemilu di wilayah masing-masing.

Dalam rapat sosialisai pemilu partisipatif yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Binamu, menjalin komitmen dalam nota kesepahaman antara tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan ormas yang ada di Jeneponto. Dengan tujuan untuk melaksanakan kerjasama dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya obsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran bila terjadi terhadap penyelenggara pemilu tahun 2019.

Demikian pula harapan Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Saiful,SH semoga pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang serentak dilaksanakan, menjadi pemilu yang demokratis dan berintegritas yang hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

Kehadiran pengawasan masyarakat yang massif akan mengawal dan mengingatkan semua pihak untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelengggarakan pemilu.Sejatinya baik penyelenggara, pengawas, pemantau, peserta pemilu, dan sejumlah pihak yang terkait dalam pemilu dapat mewujudkan pemilu yang beeintegeitas, beekualitas dan bermartabat.”kata saiful daat membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Binamu, kamis 15 November 2018.

Dalam acara yang sama, Kordiv pengawasan hubungan antara lembaga dan humas, PanwasluKevamatan Binamu, Syarifuddin,SE mengatakan, ada 3 tahapan yang sangat krusial dalam pemilu antara lain:(1)- Pemutahiran data pemilu hal ini dapat menyebabkan terjadinya penggelembungan data pemilu. (2).Tahapan Kampanye penomena biasa tapi ternyata pelanggaran yang melabrak aturan diman ada rambu-rambu kampanye yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye(APK) dan ke 3. Citra diri peserta pemilu.

Pemberian sesuatu kepada masyarakat yang bersifat sedekah tapi mengikut sertakaan lambang partai, foto atau nomor urut. Inilah yang dapat melahirkan konflik ditengah realitas masyarakat, yang cukup melelahkan kemajemukan semangat demokrasi.

Semoga dengan adanya pengawasan partisipatif ini dapat menciptakan kesadaran masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan dan kesuksesan dalam siruasi yang lebih baik pada pemilu tahun 2019. Jelas Syarifuddin saat memberikan materi.

Sumber: Muh.Asri

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *