Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com – Minggu ( 28/07/ 2019) sekitar pukul 13.30 wita, Bhabinkamtibmas Polsek Sopai Aiptu TR. Tonglo dan Bripka Widhi Suwito menghadiri pertemuan / penyelesaian kesalah pahaman antara 2 warga.

Pertemuan ini merupakan sidang adat yang digelar melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat Polsek Sopai
dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, yaitu pihak pelapor Bati’ Tura’ Bamba dan pihak terlapor Ne’ Tyson di Tongkonan Bamba Dusun Belonga Lembang Salu Sarre Kec. Sopai Kab. Toraja Utara.

Dalam giat tersebut turut hadir Kepala Lembang Salu Sarre Andi Surawijaya, Tokoh Adat Andarias Bato’ dan Pendok, Kepala Dusun serta keluarga kedua belah pihak.

Perselisihan berawal dari Ne’ Doko yang menyampaikan kepada pihak pelapor bahwa pihak terlapor mengatakan Ne’ Tura’ Bamba berhutang kaki kerbau kapada Ne’ Tyson pada saat Ne’ Tura Bamba di kubur, sehingga pihak pelapor merasa tersinggung atas perkataan tersebut dan melaporkan masalah tersebut ke Kantor Lembang Salu Sarre.

Setelah dipertemukan dan mendengar perkataan dari saksi maupun dari kedua belah pihak, akhirnya kedua belah pihak bersepakat berdamai.

Dengan dasar kesepakatan damai ini, sidang adat memutuskan :
– diberlakukan sanksi / denda adat berupa kewajiban memotong 1 (satu) ekor babi dengan yang biayanya 2/3 untuk terlapor dan 1/3 dari pelapor.
– sanksi / denda adat langsung di kerjakan oleh kedua pihak pada saat sidang adat berakhir.

Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak dan juga keluarga yg hadir, bahwa masalah tersebut sudah selesai dan tidak boleh diungkit lagi.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait , melalui Kasat Binmas Polres Tator AKP. Yulius Losong Palayukan SH mengatakan, Ada hal yang dapat di simpulkan dari penyelesaian perselisihan diatas, yaitu :
– melalui lumbung kemitraan polisi dan masyarakat, kearifan lokal masyarakat Toraja terjaga dengan baik.
– mengedepankan komunikasi dan kekerabatan dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan.
– prinsip berat sama di pikul, ringan sama dijinjing teraplikasi dengan nyata melalui putusan sidang adat yang sanksi / denda adatnya ditanggung secara bersama oleh pihak yang bersepakat damai.

” Secara tidak langsung , Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat merawat dan melestarikan nilai nilai budaya dan kearifan lokal dari masyarakat Toraja ditengah mulai tergerusnya pemahaman adat dan budaya akibat kemajuan teknologi dan perkembangan media sosial yang semakin merambah ke sendi sendi kehidupan bermasyarakat “. Jelas Yulius L. Palayukan menutup keterangannya.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *