Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator,faktualsulsel.com–Sebanyak 30 Personil Polres Tana Toraja mengikuti sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, agar payung hukum tersebut dapat lebih meyakinkan dan menjamin profesionalitas tugas Polri di lapangan.

Bertempat di Aula Mapolres Palopo, Selasa (08/10/2019) sekitar Pukul 09.00 Wita, Kapolres Palopo membuka acara sosialisasi Perkap dengan menghadirkan pemateri Kabidkum Polda Sulsel memberikan Sosialisasi Hukum bagi Personel Polres se-Luwu Raya dan Toraja.

Tim dari Bidkum Polda Sulsel dipimpin oleh Kombes Pol Rr. Suci Hartani dan didampingi oleh Kompol Hasriani.

Kedatangan tim dari Kabidkum Polda Sulsel tersebut disambut oleh Kapolres dan Wakapolres Palopo beserta perwakilan dari 30 orang dari masing- masing Polres se-Luwu Raya dan Toraja.

Kedatangan Tim dari Kabidkum Polda Sulsel tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Perkap Nomor 01 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 09 Tahun 2017.

Pelaksanaan sosialisasi digelar di Aula Polres Palopo yang diikuti oleh 5 Polres se-Luwu Raya dan Toraja dengan menhadirkan kurang lebih 150 Orang.

“Kedatangan kami untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum, para personil guna berikan gambaran terkait Perkap 01 tahun 2009, ” kata Kombes Pol Rr. Suci Hartani.

“Tujuan penyuluhan ini diperuntukkan pada semua anggota polri agar paham tentang Perkap dan dapat mengaplikasikan di dalam melaksanakan tugasnya di lapangan,” ujarnya.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *