Pangkep, faktualsulsel.com–Mengingat pandemi covid -19 dan himbauan gubernur provinsi Sulawesi Selatan,mengenai pembatasan aktifitas untuk mencegah penularan, maka kami informasikan hal sbb:
1. Mulai selasa, 17 Maret 2020, pengunjung pasien RSUD batarasiang tidak diperkenankan masuk area rawat inap (jam besuk /berkunjung ditiadakan).
2.Rumah sakit umum Batarasiang mengijinkan penjajaga/penunggu pasien maksimal 1 orang dan tidak dalam keadaan demam, batuk, dan flu, kecuali pasien kritis maksimal 2 orang.
3.Pasien rawat jalan/poliklinik masuk area rawat jalan diantar maksimal 1 orang pengantar untuk mengurangi kepadatan.
Laporan : (**/Deden)
Editor : Saiful