Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Maros.Faktualsulsel.com
Proyek Pengerukan Sungai Maros, di Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, yang nilai kontraknya tidak ketahui, diduga adalah proyek Siluman, karena sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana setiap pembinaan pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib mengatur papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Selain itu, sedimen hasil kerukan pada proyek itu, hanya ditumpuk di samping Dermaga Kayu Desa Pajukukang, tanggul yang merupakan Fasum (Fasilitas Umum), juga hancur sepanjang 100 meter, akibat kontraktor tersebut, mengerjakan secara amburadul.

Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pajukukang, Akbar, yang dikonfirmasi terkait proyek tersebut mengatakan, “proyek itu adalah milik Anggota DPRD Sulsel, dari Praksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Musayyin Arif, yang diberikan ke saya,” jelasnya.

Terkait dugaan bobroknya proyek tersebut, Akbar mengatakan itu sudah sesuai dan tidak ada yang salah, jelasnya.

Sementara Ketua DPD APKAN RI (Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia) Maros, Irianto Amama mengatakan, bobroknya proyek tersebut akibat kurangnya pengawasan dari Dinas SDA (Sumber Daya Air) Provinsi Sulawesi Selatan, atau juga diduga karena adanya main mata, sehingga fakta yang ditemukan di lapangan, hasil pekerjaan dari rekanan tersebut, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena sedimen hasil pengerukan, hanya dibuang disamping dermaga perikanan Pajukukang, yang membuat sejumlah perahu nelayan, tidak bisa sandar ataupun keluar, disaat air sungai surut, tegasnya.

Anto bahkan menduga, sejak rekanan itu mulai mengerjakan berbagai proyek seperti Dermaga kayu dan pengerukan Sungai Maros di Desa Pajukukang, hingga kini tidak ada yang becus, alias semuanya amburadul, yang berujung proyek itu hancur dan tidak bermanfaat.

” kami berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan Kementerian PUPR, sebagai temuan bobroknya proyek Ketua BPD Pajukukang,” tutupnya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua DPP Devisi Investigasi Monitoring, Andi Zaenal, bahwa dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, tentunya diduga terjadi pelanggaran hukum dan telah mengumpulkan data dan beberapa bukti dilapangan yang nantinya akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel, tegasnya.

Sementara sejumlah nelayan yang dikonfirmasi di Dermaga Kayu Desa Pajukukang, yang namanya tidak mau disebut mengatakan, “benar proyek itu tidak sesuai, karena bukannya tambah baik, tapi bobrok. Kami nelayan mau sandar dimana dan keluar kapan jika air sungai surut, karena sedimen hasil pengerukan hanya ditumpuk disamping dermaga kayu Desa Pajukukang,” ujarnya.

laporan. : zaenal
Kepala Biro Maros.Faktualsulsel.com

Editor. : suardi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *