Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana Toraja,-faktualsulsel.com-Kapolsek Sangalla AKP. Yosep Dendang laksanakan edukasi kepada 2 orang sopir truk tentang protokoler kesehatan terkait ketentuan dari surat edaran Bupati Tana Toraja yang memuat aturan kendaraan truk yang tidak diperkenakan memuat lebih dari 14 orang penumpang, Jumat (8/01/2021).

Ketentuan tersebut termuat dalam instruksi Bupati tana Toraja No.1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan covid-19 terkait poin No.4 melaksanakan pengawasan dan pengendalian kerumunan pada kendaraan roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) dengan ketentuan tidak diperkenankan memuat lebih dari 14 orang.

Bertempat di Mapolsek Sangalla, 2 orang sopir yang diketemukan memuat lebih dar 14 orang, di berikan penjelasan.

Kapolsek sangalla menyampaikan bahwa dengan mengikuti anjuran pemerintah ini diharapkan bisa memutus penyebaran covid-19.

” Kami berharap dengan edukasi ini bisa disampaikan kepada Rekan-rekannya yang berprofesi sopir truk, agar pencegahan dapat dilakukan dengan melibatkan peran dari masyarakat “. Harap Yosef Dendang.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja
Laporan : Bahtiar Azis

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *