Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


GOWA, faktualsulsel.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyikapi persoalan pemukulan yang dilakukan tersangka Kepala Desa Majannang pada tanggal 23 Agustus 2021 di ruang rawat UGD terhadap salah seorang tenaga perawat Puskesmas Kec Parigi Kabupaten Gowa, menuai sorotan dalam proses hukum di pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengarahkan massa yang kurang lebih ratusan orang. Jumat (14/02/2022)

Ketua Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mengatakan bahwa seorang Kepala Desa sudah melenceng dari status pejabat publik, yakni melibatkan kurang lebih seratus orang warga Majannang didatangkan di pengadilan Negeri Sungguminasa pada persoalan pribadinya, hal ini menjadi sorotan bagi masyarakat pada umumnya.

“Hal ini, tidak dibenarkan sebab kasus pribadi seorang Kepala Desa yang melibatkan ratusan warga Majannang bisa memicu konflik terhadap warga kedepannya, Oleh karena itu seorang Kepala Desa sebaiknya profesional, jangan memancing kondisi yang bisa menimbulkan suasana yg tidak kondusif, apalagi di tengah pemerintah berjuang melawan Covid 19, harusnya seorang kepala Desa mampu menjadi contoh terbaik, bukan malah memperkeruh keadaan, seorang pejabat publik menghadirkan massa untuk kepentingan kasusnya memukul perawat,” tegasnya.


Sangat disayangkan, sangat jelas massa ini diduga untuk melemahkan keputusan para jaksa, atau melemahkan psikologi jaksa, sementara keberadaan perawat yang dipukul adalah masyarakat biasa yang seharusnya seorang kepala Desa mengayomi bukan mempertontonkan kekuatan arogansi.

Selanjutnya Ketua Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mempertegas bahwa Seorang Kepala Desa bijaknya menjadi pengayom, bukan malah menjadi sumber ketakutan di tengah warga, apalagi melibatkan massa yang kurang lebih ratusan orang, di duga untuk mempengaruhi keputusan hukuman di pengadilan negeri Sungguminasa. padahal ini ini terkesan melanggar regulasi apalagi mengundang kerumunan massa disaat pendemi Covid-19. Efek sosialnya malah menjadi bumerang kedepan, bahwa kalau kepala Desa bisa bebas memukul karena banyak massanya.

Untuk itu, Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada pihak instansi yang terkait agar setiap persidangan yang melanggar aturan perundang-undangan agar ditindak lanjuti khusunya oknum Kepala Desa Majannang” Berharap kepada YM ketua pengadilan Negeri sungguminasa bahwa Kalau memang sudah tersangka maka berikan hukuman yang sebenarnya,”Tutupnya.


Menghadirkan massa itu pembelajaran diduga mau melawan pengadilan di negeri ini.

** Tim Investigasi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *