Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

Keempat orang terduga pelaku penganiayaan ini masing-masing laki-laki berinisial IT (33), SY (38), IR (21), dan MS (35), mereka diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Rabu (24/5/2023), sekira Pukul 10.30 Wita, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu. Sri Wahyu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan adanya penangkapan empat orang terduga pelaku penganiayaan ini.

“Keempat orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil diamankan oleh anggota kami dari Unit Resmob dan personil Polsek Bonggakaradeng, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku,” jelasnya.

Usai diamankan, lanjut Malpa Malacoppo, para terduga pelaku langsung digelandang Ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Interogasi lebih lanjut.

Kapolres Tana Toraja menuturkan, penganiayaan ini bermula ketika korban EN (23) membonceng seorang perempuan yang merupakan anak dari salah seorang terduga pelaku ke rumahnya di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, dengan menggunakan sepeda motor, pada Rabu (17/5/2023) lalu. Korban baru melaporkan kejadian itu setelah beberapa hari kemudian.

“Saat korban melintas ia dilihat oleh salah seorang pelaku berinisial SY dan langsung mengejar korban dan menghampirinya seraya mencabut kunci motor milik korban, kemudian menelepon ketiga orang pelaku lainnya,” lanjutnya.

Saat tiba di lokasi, salah seorang pelaku berinisial IT melepas helm milik korban dan langsung memukulkannya di bagian atas kepalanya, seorang warga yang diketahui bernama Sarrang berusaha melerai.

“Kemudian keempat orang terduga pelaku sempat mengepung korban, dan seorang diantaranya yang berinisial IT sempat mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku dari pelaku,” jelas Malpa Malacoppo.

Sementara dari hasil interogasi sementara, para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban lantaran salah seorang diantaranya mengaku kesal karena korban telah membawa anaknya selama dua hari kemudian menyampaikan hal itu kepada tiga pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga,

Kapolres tana toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, SH menambahkan bahwa saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menurutnya jika keempat pelaku dinyatakan cukup bukti maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(**/Bahtiar Azis)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *