Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com–TANA TORAJA — Seorang pria berinisial TN (40) ditangkap oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, atas dugaan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 05.00 WITA, dimana saat itu, korban CH (7) tengah berjalan bersama kakak laki-lakinya yang hendak menuju ke sekolah.

Kemudian, pelaku datang dari arah yang berlawanan, dan menghampiri korban kemudian langsung memegang bagian kemaluan korban sambil mengeluarkan kalimat tak senonoh.

Karena korban merasa ketakutan atas apa yang dialaminya sehingga dirinya tidak berteriak, begitu pun juga dengan kakak laki-lakinya, namun sepulang dari sekolah, ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada ibunya. Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini.

Malpa Malacoppo mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kemudian tim Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,

“Selanjutnya anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu. Sri wahyu langsung bergerak menuju ke lokasi pelaku yang sedang berada di rumahnya di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (1/6/2023)

Sementara Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, S.H, saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan dan melontarkan kalimat tak senonoh kepada korban

“Olehnya itu terduga pelaku kami tahan sesua Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara” Tutup Kasat Reskrim

(**/Bahtiar A)

Editor : SR. Taggiling

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *