Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com+Parepare — Sejumlah harapan disampaikan warga RT 001 / RW 007 Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare saat menghadiri Jumat Curhat yang digelar oleh Polsek Ujung Polres Parepare di kediaman Hj. Sudarti yang beralamatkan di Jl. Jend. A. Yani. Jumat (10/11/2023).

Jumat Curhat yang kembali di gelar oleh Polsek Ujung ini menyerap harapan warga setempat yang meliputi harapan penanggulangan perilaku remaja yang gemar menggunakan knalpot brong / bising dan harapan penertiban remaja yang kerap menggangu istirahat warga di malam hari.

Selain dari harapan tersebut, di Jumat Curhat kali ini, Pelaksana kegiatan dari Polsek Ujung juga menyampaikan kembali perihal persyaratan izin keramaian hajatan dan persyaratan permohonan SKCK.

Panit 1 Binmas Polsek Ujung, AKP. Turisno, yang mewakili Kapolsek Ujung, memberikan jawaban terkait harapan penanggulangan perilaku remaja yang gemar menggunakan knalpot brong dan perilaku senang membuat kebisingan / ribut di malam hari.

” Mengatasi Knalpot Brong ini bukan hanya di letakkan pada polisi, tetapi juga perlu sekali partisipasi dari warga juga khususnya para orang tua, jika para orang tua sudah melarang anak-anaknya gunakan knalpot bising, maka tidak ada anak remaja yang akan gunakan, meskipun demikian kami akan tetap melakukan pemantauan dan pendekatan terlebih dahulu kepada para remaja kita ini, selain itu Patroli Multi Kejahatan tetap akan kami laksanakan secara rutin setiap malam untuk antisipasi gangguan kamtibmas, termasuk lakukan kontrol terhadap anak remaja yang senang ribut – ribut di tengah malam “. Kata Turisno memberikan sekilas penjelasan terkait penanganan perilaku remaja.

AKP. Turisno juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pengajuan Permohonan Izin Keramaian dan Permohonan SKCK.

” Untuk Permohonan Izin Keramaian hajatan warga, yang perlu di lengkapi adalah rekomendasi dari Kelurahan Setempat perihal kegiatan hajatan yang akan di laksanakan kemudian di bawa ke kantor Polsek Ujung ( Polsek Setempat), sementara untuk permohonan SKCK saat ini tidak perlu lagi menggunakan pengantar dari kelurahan atau Polsek setempat, langsung saja datang ke Mall Pelayanan Publik di bagian SKCK untuk mengajukan permohonan, ini sudah semakin di mudahkan “. Ujarnya menjelaskan.

Mengakhiri kegiatan Jumat Curhat tersebut, AKP. Turisno bersama beberapa personil Polsek Ujung membagikan kartu kontak Karebai Kapolres kepada warga yang hadir, untuk di gunakan jika membutuhkan bantuan polisi. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 orang warga RT 001 / RW 007 Kel. Lapadde.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *