Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, faktualsulsel.com- Sehubungan adanya insiden yang terjadi di tempat permandian Mattampa beberapa hari  yang lalu, yang berakibat seorang pengunjung meninggal dunia, pihak Pemda Pangkep meninjau kembali perjanjian kontrak dengan pihak ke tiga sebagaimana yang telah disepakati.

Seperti yang diungkapkan Kadis Pariwisata Pangkep Drs, Ahmad djamaan,M.Si.saat ditemui di kantornya, Senin 23 April 2018, Bahwa diawal Tahun 2018 pihak Pemda telah menyurati pihak pengelola karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kontrak antara lain tidak maksimal dalam hal,” inovasi wahana ,” olehnya itu pihak Pemda akan mnenghentikan kerjasama sebagai pemberitahuan awal, terkait masalah insiden yang terjadi itu tanggung pengelola,” Tegasnya.

Sebelum terjadi insiden, lanjut Djamaan pihak Pemda(Bupati) sudah menyurati pihak pengelola Mattampa bahwa tidak ada kemajuan dalam hal inovasi, namun mengenai masalah perjanjian kontrak yang telah disepakati sebelumnya tetap akan di bahas secara bersama sama.

Di tambahkan oleh Djamaan, mengenai nilai kontrak untuk tahun ini berkisar Rp. 61.000.000 untuk konstribusi tetap, diluar ongkos parkir dan pajak hiburan. Menurutnya ada kenaikan 5 sampai 7 persen selama Mattampa di pihak ketigakan, berkisar keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.5.000.000 per tahun.

Dalam perjanjian kontrak masa investasi yang disepakati adalah selama 20 tahun dan setiap lima tahun akan ditinjau kembali, Sejak tahun 2017 setelah kontrak awal dimulai sudah dua kali peninjauan, dan peninjauan yang kedua ditemukan semacam kelalaian karena tidak ada peningkatan inovasi wahan,” Ujarnya.

Ditanyakan tentang, mengapa Pemerintah mempihak ketigakan “Mattampa” di jelaskan oleh Djamaan, Bahwa selama pemerintah yg kelola selalu mengalami kerugian dan kelemahannya jika dipihak ketigakan tarifnya tinggi karena Swasta selalu mengejar keuntungan,” Tutup Djamaan.

Laporan: Abd Muin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *