Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- Lebih seratus (100) karyawan marmer PT. Karya Asta Alam (KAA) mendatangi kantor Bupati Pangkep, kedatangan mereka untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang dipasilitasi oleh Pemkab Pangkep untuk menuntut pesangon mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.

Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2018 lalu dimana perusahaan menjanjikan akan membayarkan pesangon mereka sebesar 100 persen setelah hasil audit oleh tim indevenden, Rabu (30/5/2018).

Proses mediasi yang difasilitasi Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep antara karyawan dengan manajemen perusahaan pun berlangsung alot pasalnya pihak perusahaan tidak menyanggupi kesepakatan yang pernah di buat sebelumnya, pihak perusahaan mengaku hanya mampu membayar 5 persen dari total pesangon yang berhak diterima setiap karyawan.

Ini perjanjian yang tidak masuk akal pihak perusahaan sengaja mengulur waktu dan mencari alasan yang tepat untuk mensiasati para karyawan agar tidak menuntut banyak saat memberikan keputusan dalam pertemuan nanti.

Dalam mediasi tersebut pimpinan PT KAA Tommy Sianto berdalih berdasarkan audit keuangan perusahaan dinyatakan rugi sehingga tidak mampu membayar sepenuhnya nilai pesangon. apalagi kegiatan perusahaan telah berhenti beroperasi sejak Desember 2017 lalu. Hal itu terjadi setelah izin operasional tidak lagi dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Sudah pernah saya bilang perusahaan tidak punya uang. Kalau pun ada, kurang. Sesudah perjanjian Februari itu, kita mau keluarkan alat (disewakan) tidak bisa karena aturan (sementara audit), sehingga tidak ada dana untuk pembayaran pesangon,” ungkap Tomi, pemilik PT KAA menjawab tuntutan karyawan.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pangkep Abdul Salam mengatakan, pada mediasi yang digelar Februari lalu, perusahaan berdalih mengalami kerugian namun tetap sepakat untuk membayar pesangon pada 25 Mei kemarin.

“Mereka sepakat membayar dua kali 50 persen-50 persen. Sekarang mereka ingkar mereka hanya mau membayar lima persen saja dari nilai pesangon buruhnya,” ujar Salam, Rabu 30 Mei 2018.

Salam menambahkan, buruh tetap menolak tawaran lima persen pesangon tersebut. Bersama dengan karyawan lainnya, dirinya akan menunggu keputusan final dari pihak perusahaan dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Pangkep.

“Untuk kedepan, kami akan diskusikan dulu. Yang jelas tuntutan kami bayarkan pesangon buruh ,jika memang tidak mau dia bayarkan kita akan tuntut ke ranah hukum,” ungkapnya.

Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Jufri Baso meminta PT KAA merealisasikan tuntutan karyawan. Apalagi karyawan juga telah mencoba mengerti kondisi perusahaan dengan hanya meminta 50 persen terlebih dahulu pembayaran pesangon sebelum Idul fitri.

“Ada opsinya teman-teman karyawan dua kali pembayaran, Pak Tomi alasan tidak punya modal. Saya bilang, bahwa karyawan ini sudah sangat bijak, kalau mereka mau menuntut, Pak Tomi sudah bisa diseret ke ranah hukum, termasuk aset bisa disita, hanya saja karyawan juga melihat kondisi perusahaan. Paling tidak perusahaan bisa membayar 50 persen sebelum Lebaran,” terang Jufri usai pertemuan.

Ditambahkan Jufri, rata-rata pesangon yang mestinya diterima setiap karyawan senilai Rp40 juta. Bahkan ada beberapa yang mencapai nominal Rp60 juta rupiah. Tergantung dari lamanya karyawan bekerja di perusahaan tambang tersebut.

Sementara itu wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana yang mempin mediasi tersebut menyatakan tak bisa menekan perusahaan untuk memenuhi tuntutan buruh. Namun juga tidak akan menghalangi langkah para buruh jika ingin menuntut haknya melalui jalur hukum.

“Kalau mau menuntut silakan saja, karena kami juga tidak bisa menekan perusahaan untuk bayarkan pesangon. Sebagai pemerintah, kami selalu siap menjadi mediator kedua belah pihak,” ujarnya.

Harusnya pihak pemerintah yang sudah tahu jalurnya memberikan aspirasi terhadap karyawan ini bukan invidu ini kepentingan orang banyak yang sudah lama menuntut haknya baiknya pihak pemerintah setempat membantu kami dari segi negosiasi kepengurusan bukan hanya sekedar menjadi mediator saja, di sini yang kami tuntut adalah hak kami dan janji yang pernah disepakati oleh perusahaan, jangan permainkan kami,” Tegas salah satu karyawan yang tiada disebut namanya.

Laporan: Riswan 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *