Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa, Faktualsul.com- Kepolisian sektor bajeng polres gowa bertempat dihalaman mako polsek bajeng telah berlangsung pres conprence kasus penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan. (01.10.2018) pukul 15:00. Kegiatan pres conprence dipinpin oleh kapolsek bajeng iptu Hasan fadhly SH didampingi oleh Humas polres gowa Akp m tambunan.

Pelaku yang diamankan bernisial usm umur (60)thn pek, peteni, alamat Dusun paukiri desa pabbentengan, kec bajeng, kab gowa,
Setelah melakukan pembunahan terhadap tetangganx sendiri korban kacong DG Ngempo (60) thn pek, petani alamat di dusun paukiri Desa peraikatte kec bajeng kab gowa.

kronologis penangkapan pada hari minggu tanggal (30) september 2018 sekitar pukul 16:00 wita personil polsek bajeng melakukan penyelidikan berahasil menangkap MS didusun sailo Desa paraikatte kec bajeng kab gowa, sedangkan usm sesaat setelah kejadian menyerahkan diri ke mako polsek bajeng pada minggu 30 september 2018 pukul 17:00.

barang bukti yg diamankan 2 parang 1 buah batu kali sebesar kepala tangan orang dewasa.
Pasal yang di terapkan adalah pasal 340 subs pasal 338 subs 170 ayat (3) ayat (1) khup diancam hukuman dengan pidana seumur hidup.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *