Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com — Unit Laka Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Penahanan terhadap Tersangka pelaku kecelakaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa. Rabu (11/09/2019).

Sekitar Pukul 16.00 wita, anggota Laka Sat Lantas Polres Tana Toraja melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka An. FD umur 25 tahun alamat kec. Tondon Kab. Toraja Utara diduga terjerat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ” Karena Lalainya Menyebabkan seseorang Meninggal Dunia.

Tersangka DF di tahan di Rutan Polres Tana Toraja berdasarkan LP/57/IX/2019/Lantas, tanggal 09 September 2019.

Kronologi singkat kejadian laka lantas yang menjadi dasar polisi melakukan penahanan terhadap tersangka DF, sebagai berikut :

Tersangka DF yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor, bergerak dari arah utara ke selatan bertabrakan dengan pengendara sepeda motor Yamaha dengan no pol. DP 3896 JH an. HA umur 22 tahun, Pekerjaan mahasiswa, alamat Kel. Batupapan Kec. Makale kab. Tana toraja yang bergerak dari setan ke Utara.

Akibat dari tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor dengan no pol. DP 3896 JH Lel. HA mengalami sejumlah luk robek pada dagu, hidung, mulut, dan memar pada dahi.

Korban HA dirawat di Rumah sakit Elim Rantepao, namun sayang, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Kasat Lantas Polres Tator AKP. A. Tanri Abeng membenarkan perihal penahanan tersangka DF di Rutan Polres Tator guna kepentingan proses selanjutnya.

Laporan :Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *