Kementerian Keuangan di laman resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020) menjelaskan, syarat penerima BLT Rp 600 ribu adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).
Selain itu dia juga tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).