Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com- Makassar, Rabu (6/10/2021). PT Jasa Raharja merupakan Perusahaan asuransi Negara yang mengelola asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34/1964.

Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila korban kecelakaan atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.


Menurut Ifriyantono, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, jika terjadi kecelakaan, masyarakat yang mengalami kecelakaan harus melaporkan kecelakaannya kepada pihak kepolisian untuk kecelakaan lalu lintas atau instansi berwenang lainnya seperti Syahbandar untuk kapal laut sebagai dasar untuk penyerahan santunan.


“Jika sudah terbit laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau instansi berwenang lainnya, maka pihak Jasa Raharja akan proaktif mendatangi korban atau ahli waris. Misalnya, jika korban kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada Rumah Sakit, jadi korban atau keluarga korban tidak repot lagi mengurus santunan karena sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan sistem Rumah Sakit dan BPJS.

Adapun dokumen dasar seperti Formulir pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakan dan Formulir kesehatan korban akan disiapkan oleh petugas Jasa Raharja” ungkapnya.

Jika korban meninggal dunia, Petugas Jasa Raharja akan proaktif mendatangi rumah ahli waris untuk membantu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan . Sistem Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan sistem IRSMS milik Kepolisian dan sistem Dukcapil untuk melihat keabsahan ahli waris.

Ifriyantono juga menyampaikan bahwa jika korban tidak dirawat di Rumah Sakit dan hanya rawat jalan maka pengajuan santunan bisa dilakukan melalui aplikasi JR ku.
“Jasa Raharja mempunyai aplikasi bernama JR ku yang bisa diunduh melalui Appstore atau playstore.

Selain pengajuan santunan online, ada banyak fitur tambahan seperti melihat masa laku SWDKLLJ, ada fitur my trip untuk melihat jalur/jalan yang mengalami kemacetan atau titik rawan kecelakaan dan masih banyak yang lainnya” tambah Ifriyantono.

Sumber: Humas Jasa Raharja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *