Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-Pangkep – Pengukuran tanah yang diduga diklaim dan disengketakan oleh Keluarga H. Musa terhadap H. Yunggu di desa Patalassang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan hasil mediasi di desa dan akhirnya berlanjut ke tingkat Kecamatan berlangsung pada Senin 26 Juni 2023.

Hadir Abd. Hatib Kasi Trantib Kecamatan Labakkang mewakili Camat bersama segenap jajaran, Kepala desa Patalassang Suriadi Dg Naba didampingi sekretaris desa Ali Syahbana dan beberapa staff serta saksi kepala dusun Kasuwarang Mahmud, RK Badung, Babinsa Sudirman dan Bhabinkamtibmas Ilyas Hasan.

Dari pihak H. Musa, datang kedua ahli warisnya beserta para ipar dan keponakannya. Sementara datang dari pihak H. Yunggu berdasarkan surat kuasa dari haji Erni, Ibrahim dan Ismail, datang Nurdin dan istrinya Rahmatia dan keponakan Armina Wahyuni.

Dari pihak Badan pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Pangkep bagian pengukuran datang tujuh orang anggota personil dengan dipimpin oleh Ketua Tim Arya Satria.

Oleh Ketua Tim Arya mengatakan bahwa, tadi kita cuma mengambil data data lapangan untuk selanjutnya kita mengolah dulu baru nanti kita rapatkan untuk mendapatkan hasilnya.

Kasi Trantib Kecamatan Labakkang Abd. Hatib, pelaksanaan pengukuran tadi itu telah berlangsung dengan lancar aman dan tertib sesuai harapan.

Disampaikan Abd. Hatib bahwa kedua belah pihak telah menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim menurut mereka masing-masing adalah bagian yang menjadi haknya dan kedua belah pihak telah menerima untuk sama-sama sering menunggu hasil pengukuran dari pihak berwenang dalam hal ini BPN.

Senada Kasi Trantib Abd. Hatib Kades Patalassang Suriadi Dg. Naba mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pengukuran tadi bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan berlangsung dengan aman tertib dan lancar.

Suriadi berharap Insya Allah kedepannya ini tidak berkepanjangan dan selesai secara kekeluargaan tidak sampai mengambil tindakan lanjut di ranah hukum atau tidak berlanjut sampai ke taraf sidang peradilan.

(**/Bahar T)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *