PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Parepare – Kapolsek Soreang Polres Parepare AKP H. Muhammad Amin, kembali melakukan tatap muka dengan warga yang berada di di wilayah hukum Polsek Soreang pada kegiatan rutin Kepolisian “ Jumat Curhat “, pertemuan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, di hadiri oleh Lurah Ujung Baru Hj. Andi Nurpati, S.K.M bersama tokoh masyarakat, ketua RT/RW dan warga sekitar kelurahan Ujung Baru. Jumat (14/07/2023) pagi.

Dari pantauan di lokasi, Jumat Curhat kali ini agak berbeda, pasalnya, 32 orang mahasiswa KKN dari Universitas Hasanuddin turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kapolsek Soreang mengawali kegiatan dengan ucapan terima kasih kepada Hj. Andi Nurpati, Lurah Ujung Baru, yang bersedia menjadikan aula kantor kelurahan sebagai tempat pelaksanaan Jumat Curhat. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut Program Nasional dari Polri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia di setiap hari jumat, yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan – keluhan warga, terkait berbagai hal sosial yang terjadi yang selama ini belum tersentuh penyelesaian.

“ Selain dari persoalan – persoalan kamtibmas, kita juga akan menyediakan waktu untuk bersama – sama dengan pihak terkait menyelesaikanb persoalan – persoalan sosial yang ada, di kesempatan bertemu seperti ini kita juga memberikan respon atau jawaban – jawaban yang sekiranya dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan seputar pelayanan dan hal kepolisian lainnya yang perlu di ketahui oleh masyarakat luas, kira – kira seperti itu “. Kata Muh. Amin awali pertemuan Jumat Curhat.
Dari interaksi itu, sebuah pertanyaan menarik di lontarkan oleh salah satu mahasiswa KKN yang bernama Ikhlasul Amal Jamal terkait Restorative Justice.

Ikhlasul bertanya tentang kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, dan kasus yang dapat di selesaikan melalui restorative justice.

Menanggapi pertanyaan tersebut, H. Muh. Amin menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Restorative Justice, Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan metode penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan mediasi, yang melibatkan komunikasi antara korban, pelaku, dan masyarakat lainnya.

“ Perlu kita ketahui bersama bahwa tidak semua orang yang berselisih itu penyelesaiannya harus melalui proses hukum peradilan, dalam kasus-kasus tertentu, penyelesaian dilakukan dengan cara restorative justice, komunikasi menjadi prioritas utama, dengan upaya untuk menciptakan perdamaian melalui dialog yang terjalin, dengan kata lain upaya RJ (restorative justice) adalah upaya menyelesaikan masalah di luar proses hukum “ jelas Muh. Amin.
Namun, lanjut H. Amin, terdapat kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui RJ, seperti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pembunuhan, pencurian berat, atau kasus-kasus yang melibatkan kekerasan.
Penjelasan terkait RJ dari Kapolsek Soreang ini di harapkan menambah pengetahuan warga sekitar, dan juga diharapkan dapat memberikan solusi – solusi bagi sejumlah persoalan di tengah masyarakat yang belum terselesaikan sampai saat ini.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *