PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Parepare — Seorang pria muda berinisial Y, umur 32 tahun, diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare lantaran di duga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban yang berinisial S.

Terduga Y (32) diamankan polisi bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Tipe Mio J warna hitam. Selasa (26/9/2023).

Saat gelar Press Release kasus ini, Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M sebutkan bahwa terduga Y (32) berhasil diamankan pada hari rabu tanggal 20 September 2023 beberapa hari yang lalu.

” Kejadian curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini terjadi pada hari kamis tanggal 5 Januari 2023 yang lalu, TKP nya di Jl. Jend. A. Yani km 5 Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare, dan setelah dilakukan serangkaian kegiatan kepolisian, terduga Y (32) ini pun berhasil kita amankan pada hari tanggal 20 September 2023, beberapa hari yang lalu, ia diamankan bersama barang bukti 1 (satu) unit barang bukti sepeda motor yamaha tipe Mio J, motor ini milik saudara S “. Kata Arman Muis kepada awak media.

Terduga Y (32) yang dihadirkan saat press release itu nampak di kakinya di lilit dengan perban putih. Terkait hal itu, Kapolres jelaskan bahwa saat dilakukan pengembangan kasus, terduga Y berupaya melarikan diri dengan cara melawan petugas.

” Iya, jadi saat tim lakukan pengembangan kasus, terduga Y ini mencoba melarikan diri, bahkan sampai melawan petugas, awalnya dilakukan peringatan, namun Y tetap mencoba melarikan diri, sehingga terhadapnya di lakukan tindakan tegas namun terukur, terduga Y di lumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, setelah itu dilakukan pengobatan medis terhadapnya “. Kata Arman Muis menjelaskan kronologi singkat saat terduga Y (32) ” dihadiahi ” timah panas di kaki kirinya.

Kapolres Parepare juga menjelaskan kronologi singkat kejadian pencurian motor yang dialami oleh S.

” Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, saya berharap ini tidak terjadi lagi, awal kejadiannya itu di picu oleh motor yang di parkir di bahu jalan, lalu pemilik motor masuk kedalam warung makan, meninggalkan motornya dalam keadaan kunci stater masih melengket di motor tersebut, kebetulan saat itu terduga Y (32) lewat dan melihat motor tersebut, dengan mudahnya terduga Y membawa kabur motor milik korban “. Jelas Arman Muis.

Dari Kapolres AKBP. Arman Muis juga diketahui jika terduga Y (32) merupakan residivis kasus pencurian.
” Iya, terduga Y pernah dipidana kasus pencurian pada tahun 2020 dengan vomis 6 bulan penjara ” Sebutnya.

Terduga Y (32) yang kembali di amankan oleh polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

” Terduga Y saat ini kita amankan di Rutan Polres Parepare bersama barang bukti, kepadanya di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara “. Kata Arman Muis lagi.

Terakhir, sebelum mengakhiri keterangan persnya, AKBP. Arman Muis menghimbau segenap lapisan masyarakat Kota Parepare untuk lebih berhati – hati dalam menjaga barang – barang berharga.

” Atas kejadian ini kami himbau masyarakat untuk bersikap lebih hati – hati, jangan lalai, pastikan meninggalkan motor dalam keadaan aman, kalau perlu gunakan kunci ganda pengamanan “. Himbau Arman Muis, Kapolres Parepare.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *