Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- KPU (komisi pemilihan umum) telah mengambil langka – langka yang tepat dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum dengan mengundang para ketua parpol panwaslu untuk hadir menyaksikan pembukaan kotak suara di kantor KPU pangkep untuk mengambil formulir C1 plano yang akan digunakan sebangai alat bukti dalam gugatan pemohon di Mahkama Konstitusi. Dari wawancara media di kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan kepulauan ketua KPU Burhan A “mengatakan ini harus kita tempuh agar semua pihak mengetahuinya, upaya buka kotak ini adalah kita menarik Dokumen untuk kepentingan pembuktian sengketa di MK nantinya, paling tidak untuk memastikan bahwa suara rakyat yang ditujukan kepada calon yang dipilihnya betul-betul sesuai dengan tex planonya,” Ungkapnya.

Selanjutnya Dokumen itu kami akan bawah ke MK untuk menjadi alat bukti disana.jenis alat bukti yang harus disiapkan komisi pemilihan umum kab.pangkep antara lain C1-kpu, C2-kpu, C5-kpu, C7-DPT-kpu, C7-Dpt-KPU, C7DPTB-Kpu, C7Dpk-kpu, DAA-kPU. DAA1-Kpu, DAA1plano-Kpu, DAA1-kpu,DATT-Kpu, DA und-kpu, DA.DH-kpu, A3-KPU, A4-Kpu, A.DPK.KPU. Ditanya megenai waktu pelaksanaan kelanjutan perselisihan sengketa dimahkama konstitusi akan dilaksanakan pada bulan juli 2019.

Jadi untuk minggu akhir ini kami fokus pada pengumpulan data -data saja. Turut hadir dalam menyaksikan buka kotak di gudang KPU poros makassar pare-pare depan rumah makan labakkan antara lain panwaslu,kapolres,dan beberapa Anggota DPRD.H,Sumirlan.H.Nurdin Mappiara,dan dari pihak pemohon dan terkait.

Dari pihak terkait internal Partai Geridra H.Nurlinda S.Sos,dengan adanya laporan dari rekan satu partainya yang membuatnya terkait dalam laporan ke MK.membantah apa yang dilaporkan rekan partainya megenai hal itu semuanya tidak benar, sy mendukung KPU membuka plano C1, itu langka tepat untuk mengetahui kebenarannya, semua TPS yang dituduhkan yang ada dalam laporan antara lain TPS.009-1 suara desa tabo-tabo,TPS 010-3suara desa tabo tabo TPS 014 kel.sapanang 16 suara,Tps 008 kel.samalewa 16 suara,TPS 012 kel.boriappaka-8 suara,Tps.009 bowongcindea 9 suara,dan TPS 001 tondong kura kec.tondongtallasa 6 suara itu sudah sesuai dengan plano yang telah dibuka.dan tidak sesuai dengan laporan dari rekan internal partainya tersebut.

H.Nurlinda S.Sos ditemui di mazzagena kemaren dikutip dari pembicaraanya sangat kecewa kepada rekan separtainya menurutnya mana mungkin ada kecurangan yang dilakukannya, untuk memonitorin hasil pemilihan saja yang ada di TPS-TPS di dapil-dapil pada umumnya kami tidak punya sama sekali saksi – saksi yang ikut menyaksikan perhitungan itu, semua saksi dari internal partai saja yang dimonitorin langsung pengurus partai,” imbuhnya.

Jadi apa yang dilaporkan sangat keliru,kami tidak pernah berniat berbuat seperti itu apa lagi kami pendatang baru dikanca politik itu suara murni dari rakyak 2006 suara dan akan kami pertahankan sampai dimahkama konstitusi nantinya sebagai yang terkait dalam laporan ini ke MK. Kami akan siapkan pendamping yang berpengalaman karena ini adalah perampasan hak kami sebagai calon legislatif dan warga negara.

Menyinggung megenai melaporkan balik ke Rana Hukum rekan partainya Hj.Nurlinda tidak menutup kemungkinan itu yang kita tempuh nantinya karena sudah termasuk mencemarkan nama baik saya di mata masyarakat dan keluarga dan juga termasuk data-data yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. tapi untuk sekarang ini kami tetap koordinasi kepada tim yang sudah dibentuk apa rana ini harus kita tempih atau tidak karena persoalan ini hanya di internal partai saja. Rabu 19 juni 2019.

Laporan: Saharuddin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *