Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Saluputti berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial IP (30) pekerjaan petani, warga Lembang Sesesalu Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja

Penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas laporan ayah korban setelah menemukan anaknya inisial C alias C (14) yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP, sedang disetubuhi oleh IP didalam kamar

Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan adanya peristiwa tersebut “Jadi setelah pihak kami menerima laporan secara resmi di SPKT selanjutnya kami perintahkan unit Buser bersama Personil Polsek Saluputti mengamankan terduga pelaku” ungkap Kapolres

“Saat ini inisial IP telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di unit PPA, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan ayah korban sendiri bahwa saat itu ia mendengar suara dari dalam kamar dan saat ia membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang disetubuhi oleh IP, kemudian sang ayah menarik kemudian IP mengambil sebilah parang yang berada disampingnya kemudian memberikan kepada ayah korban sambil berkata “Gerek na” yang artinya “bunuh saya” namun hal itu tidak di indahkan dan terjadi saling tarik menarik sehingga tangan ayah korban terkena sebilah parang hingga mengalami luka, atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja” Tambah AKBP Malpa Malacoppo

Terpisah Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, A., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui bahwa awalnya ia sedang memasak sayur babi didapur kemudian IP menghampiri dan mengajak masuk kekamar kemudian disetubuhi, tiba – tiba sang ayah masuk kamar, ia juga mengakui bahwa hal ini telah di lakukan bersama IP berulang kali sejak bulan Mei tahun 2023 hingga diketahui pada hari senin 23 Oktober 2023, dengan bujuk rayu IP bahwa ia ingin dinikahi

“Jadi setelah kami melakukan proses pemeriksaan baik terhadap saksi maupun korban dan pengakuan IP akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *